JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Selasa, membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:
1. Kementerian Koordinator Bidang Polkam,
2. Kementerian Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Badan Inteligen Negara
5. Lembaga Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nssional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Pasal 47 ayat 2 itu menyebutkan: “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI terbuka untuk menerima masukan-masukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang diproses oleh Komisi I DPR RI.
Dia pun berharap perubahan ketentuan yang terjadi dan diputuskan dalam RUU TNI adalah yang terbaik untuk bangsa. Menurut Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, seluruh elemen masyarakat dipersilakan memberikan masukan soal RUU TNI tersebut.
“Bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah Insya Allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara,” kata






