Cek Syarat Mudik Gratis 2023 Bersama Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar mudik gratis 2023

JAKARTA -– Menyambut lebaran Idul Fitri 1444 pada tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar mudik gratis 2023. Program mudik gratis bersama Kemenhub ini mulai di buka pada 13 Maret 2023 dengan tujuan ke berbagai kota di Tanah Air.

Dalam akun instagram @ditjen_hubdat menuliskan bahwa ‘Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023’ kembali hadir. Masyarakat bisa mulai melakukan pendaftaran mudik gratis Kemenhub pada 13 Maret 2023 – 14 April 2023 (akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi).

Selain itu pendaftaran mudik gratis 2023 Kemenhub hanya bisa dilakukan melalui aplikasi MitraDarat yang link nya telah disediakan dalam pengumuman di instagramnya tersebut.

Kemenhub juga mengungkapkan beberapa persyarakat mudik gratis 2023 yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin bergabung dalam program ini.

Nantinya Kemenhub akan menggunakan transportasi darat dalam program mudis gratis tersbeut, namun tidak di jelaskan secara detil berapa banyak bus yang akan digunakan nantinya.

Adapun syarat mudik gratis 2023 antara lain:

– Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar seperti KTP, SIM, KK,

– Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik,

– Apabila peserta akan mengikuti mudik balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik. Dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik,

– Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

– Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus. Dengan demikian, kuota akan otomatis bertambah. Pemerintah akan Tambah Anggaran untuk Mudik Gratis Lebaran di 2023. Peserta yang tidak melakukan validasi ulang tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok dengan sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

– Peserta yang mudik balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan H-1 sebelum tanggal seremonial bus,

– Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik atau balik,

– Peserta mudik lebaran wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan.(*)

Pos terkait