NASIONAL

Cek Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025

×

Cek Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025

Sebarkan artikel ini
Jika Anda berniat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025, ada baiknya mengetahui rincian biaya yang berlaku. Biaya pengurusan SIM
Jika Anda berniat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025, ada baiknya mengetahui rincian biaya yang berlaku. Biaya pengurusan SIM

BANDUNG — Jika Anda berniat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025, ada baiknya mengetahui rincian biaya yang berlaku. Biaya pengurusan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dibutuhkan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi.

Bank bjb Tandamata

Dokumen ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu, seperti melengkapi administrasi, memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, memahami aturan lalu lintas serta menguasai keterampilan mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Persyaratan usia minimal

Perlu diketahui bahwa untuk mengajukan pembuatan SIM, terdapat batas usia minimal berdasarkan jenis SIM sebagai berikut:

  • SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
    SIM C I: Minimal 18 tahun
    SIM C II: Minimal 19 tahun
    SIM A Umum: Minimal 20 tahun
    SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
    SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
    SIM B II Umum: Minimal 23 tahun
    Rincian biaya pembuatan SIM

Jika Anda berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut adalah rincian biaya yang harus Anda siapkan, tergantung pada jenis SIM yang akan dibuat:

  • SIM A: Rp 120.000 untuk kendaraan pribadi roda empat
    SIM B I: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kilogram
    SIM B II: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram
    SIM C: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
    SIM C I: Rp 100.000 untuk motor 250–500 cc
    SIM C II: Rp 100.000 untuk motor di atas 500 cc
    SIM D: Rp 50.000 untuk pengemudi berkebutuhan khusus
    SIM D I: Rp 50.000 untuk kendaraan khusus lainnya
    Biaya perpanjangan SIM

Selain biaya pembuatan SIM berikut adalah biaya perpanjangan yang perlu Anda ketahui:

  • SIM A: Rp 80.000
    SIM C: Rp 75.000
    SIM C I: Rp 75.000
    SIM C II: Rp 75.000
    SIM B I: Rp 80.000
    SIM B II: Rp 80.000
    SIM D: Rp 30.000
    Biaya tes tambahan

Selain biaya pembuatan, Anda juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp 60.000. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi.(*)