JAKARTA -– Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, pada periode 8-21 November 2022.
Sementara itu, wilayah luar Jawa dan Bali, seluruhnya juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.
Perpanjangan PPKM ini diharapkan agar masyarakat tak abai terhadap protokol kesehatan. Mengingat terdapat lonjakan Covid-19. “Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa (8/11).
Safrizal mengatakan, pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19. Menurutnya, kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19.
Terlebih, subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.