Cara Kenali Warna TNKB , Khusus Kendaraan Listrik Ditandai dengan Garis Biru pada Pelat Nomor

Warna TNKB, khusus kendaraan listrik
Warna TNKB, khusus kendaraan listrik ditandai dengan garis warna biru pada pelat nomor. 

JAKARTA — Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) menandai kendaraan listrik dengan garis warna biru pada pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, hal ini telah tercatat dalam Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Dalam regestrasi kendaraan bermotor kata Yusri, kepolisian ada di tahapan terakhir setelah dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.

Bacaan Lainnya

“Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan. Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin ga ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak,” jelas Brigjen Pol. Yusri Yunus, Selasa 4 Oktober 2022.

Pada nomor kendaraan listrik lanjutnya, ditandai dengan warna biru pada plat nomor. Dari Kementerian SDM juga mendorong Kepolisian membuat regulasi perubahan sepeda motor konvensional ke listrik.

“Implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Kedepan semua mobil dan motor patroli lalulintas menggunakan listrik untuk tahun depan,” tambahnya.

Adapun Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Pasal 45 yang mengatur warna dasar TNKB berbunyi;

TNKB berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *