Bupati Bogor Ade Yasin Tertangkap Tangan KPK, Pakar Sebut Bagian dari Korupsi Sistemik, Ini Penjelasannya

Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin. (Pemkab Bogor/Antara)

BOGOR -– Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga Ade Yasin memberikan suap kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus rasuah yang menimpa Kabupaten Bogor bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya bahkan kakak dari Ade Yasin, Rahmat Yasin lebih awal menjadi pasien KPK.

Bacaan Lainnya

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, perbuatan yang menimpa Ade Yasin sebagai bagaian dari dugaan korupsi secara sistematis. Dia menduga, upaya dugaan untuk menyuap BPK dilakukan untuk memulangkan modal saat mencalonkan diri sebagai Bupati.

“Ya saya kira ini bagian dari korupsi sistemik, korupsi yang dilakukan sebagai upaya pengembalian modal ketika memajukan diri sebagai kepala daerah dengan ongkos yang mahal,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Rabu (27/4).

Hal ini berakibat ketika menjabat sebagai kepala daerah, selalu mencari celah untuk mengumpulkan pengembalian modalnya. “Akibatnya ketika sudah menjabat selalu berusaha mencari uang penggantinya dan ketika perbuatan itu terkontrol dan terawasi oleh institusi BPK, maka terjadilah korupsi penyuapan dari perspektif pejabat bupatinya dan korupsi pemerasan dari sudut oknum BPK,” ujar Fickar.

“Ini diprediksi akan terus terjadi sepanjang Pilkadanya berongkos tinggi,” imbuhnya.

KPK menangkap Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin serta sejumlah pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan Pemkab Bogor. Dari penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang. “Telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kab Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *