Buntut Napi Narkoba Kabur, Kanwil Banten dan Plh Kalapas Tangerang Dicopot

narapidana
Ilustrasi narapidana (Istimewa)

Menurut Rika, apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggungjawab terhdap terjadinya pelanggran tersebut.

Bacaan Lainnya

Dia memastikan, Kemenkumham tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengjaan maupun pelanggaran. Apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan.

“Kementrian hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan tersebut atau yang bersangkytan dalam kelompok kerja luar Lapas. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif,” ucap Rika menandaskan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *