BOGOR -–Sebanyak 1.946 pengemudi kendaraan disuruh balik arah alias kembali oleh petugas pada pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Bogor, Sabtu (19/6).
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Susatyo Condro seperti dilansir dari Antara menjelaskan, sebanyak 1.946 kendaraan yang diputar balik arah adalah kendaraan berpelat nomor genap. Sebab tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari ini (19/6) yakni tanggal ganjil.
Kendaraan-kendaraan itu diputar balik arah di lima lokasi pemeriksaan. Yakni di pertigaan dekat Terminal Bis Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang.
Menurut dia, sebanyak 1.946 pengemudi kendaraan yang disuruh balik arah, terdiri atas 898 kendaraan roda dua dan 1.048 kendaraan roda empat. ”Semua kendaraan bermotor yang diputar balik arah, tidak ada yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi teguran, hanya diingatkan agar menggunakan kendaraan sesuai tanggal di kalender,” ujar Susatyo Condro.