Orang tua korban lantas melaporkan ulah bejat para pelaku ke Polres Nagan Raya guna mendapatkan keadilan. “Kasus ini masih terus kami selidiki. Kami fokus memburu seorang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap AKP Machfud.
Saat penangkapan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain gawai merek OPPO A53, Readme Note 10, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru.
Lalu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dua tas warna hitam, satu lembar jaket tipis, satu lembar celana ponggol, dan satu lembar celana jins. AKP Machfud menyebut para tersangka sebagian ditangkap di lokasi terpisah dan beberapa di antaranya menyerahkan diri ke kantor polisi. (ant/fat/jpnn/pojoksatu)






