Beri Remisi Oleh Presiden Joko Widodo , Dianggap Menjadi Ancaman Bagi Kebebasan Pers.

I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Jawa Pos Radar Bali ( Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa) yang mendapat remisi dari presiden. Keputusan ini dianggap mencederai kebebasan pers. Foto JPG

RADARSUKABUMI.com–Pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap menjadi ancaman bagi kebebasan pers.

Karena itu, berbagai elemen masyarakat Bali hari ini menggelar aksi mendesak Presiden mencabut remisi dalang pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Bacaan Lainnya

Peserta aksi yang sudah memastikan bergabung antara lain, PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) Bali; Solidaritas Jurnalistik Bali (SJB).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali; Perhimpunan Jurnalis NTT; dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.

Selain itu, masih ada lagi anggota masyarakat yang menyatakan sukarela datang bergabung. Titik berkumpul aksi di Lapangan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, pukul 09.00 Wita, Jumat (25/1).

Setelah itu massa long march menuju Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. “Kami melihat remisi Presiden untuk aktor utama pembunuh jurnalis Radar Bali ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Karena itu, kami memutuskan ikut bergabung,” ujar Sekjen PPMI Bali, Made Aritya Kerta Setiawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *