NASIONAL

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online, Sangat Mudah

×

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online, Sangat Mudah

Sebarkan artikel ini
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur. (Seno)
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur. (Seno)

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Anda akan memperoleh rincian berupa jumlah pajak yang harus dibayarkan, estimasi denda (jika ada), serta total tagihan yang perlu dilunasi untuk memperpanjang legalitas kendaraan Anda.

Bank bjb Tandamata

Cek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

2. Daftarkan akun menggunakan NIK dan data diri, lalu lakukan verifikasi.

3. Tambahkan informasi kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

4. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis dan menampilkan rincian pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar.

5. Manfaatkan fitur tambahan, seperti pendaftaran pengesahan STNK dan pembayaran pajak langsung melalui metode yang tersedia.

6. Jika diperlukan, layanan ini juga menyediakan pengiriman dokumen fisik langsung ke alamat Anda.

Itulah cara-cara yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa pajak kendaraan secara online, yang tentunya memudahkan Anda dalam mengakses informasi pajak kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung.(*)