JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI menyetujui belanja negara di tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar Rp 3.621 triliun.
Persetujuan itu diambil dalam rapat pembahasan tingkat I RUU APBN 2025 dengan Panja RUU APBN Badan Anggaran DPR RI, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/9).
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengurai dalam laporan panitia kerja RUU APBN, disebutkan pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.005,12 triliun, yang didapat dari penerimaan pajak sebesar Rp2.490,91 triliun, dan penerimaan non-pajak Rp513,64 triliun.
Untuk belanja negara, pemerintah dan DPR ditetapkan sebesar Rp3.621,31 triliun, yang diurai dari belanja pusat sebesar Rp2.701,44 triliun, belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.094,55 triliun.
Adapun belanja non-K/L sebesar Rp 1.606,78 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 919,87 triliun. Kemudian, keseimbangan primer Rp633,31 triliun, defisit Rp 616,18 triliun alias 2,53 persen terhadap PDB.




