Menurut Komjen Agus, barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan. “Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justisia,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
Agus mengatakan, jaksa akan mendalami kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan polisi termasuk barang bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka. Mantan Kapolda Sumut ini mengatakan isi BAP itu nantinya bakal dijadikan dasar oleh JPU untuk mengajukan tuntutan terhadap tersangka di persidangan.
“Akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di persidangan,” tutur Komjen Agus Andrianto. (ikror/jpnn/pojoksatu)






