Aturan PHK dan Pesangon Dalam UU Cipta Kerja

RADARSUKABUMI.com – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker telah disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker disebut-sebut menuai kontroversi. Salah satunya adalah yang mengatur soal pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Bacaan Lainnya

Klaster ketenagakerjaan ini merupakan perubahan dari UU UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 UU Ciptaker.

Dikutip dari naskah UU Ciptaker, di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan satu pasal yakni Pasal 154A.

Adapun bunyi Pasal 154A Ayat 1 adalah pemutusan kerja dapat terjadi karena alasan:

a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.

b. perusahaan melakukan efisiensi.

c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian.

d. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur.

e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.

f. perusahaan pailit.

g. perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh.

h. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

i. pekerja/buruh mangkir.

j. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

k. pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib.

l. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

m. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

n. pekerja/buruh meninggal dunia.

Pasal 154A Ayat 2 menyatakan bahwa Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara Ayat 3 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU Ciptaker juga menghapus Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sementara itu bila mengacu pada Pasal 154 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 154 menyatakan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (3) tidak diperlukan dalam hal:

a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya.

b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.

c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peratauran perundangundangan; atau

d. pekerja/buruh meninggal dunia. Pasal 155 (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

Pasal 155 Ayat 2 menyatakan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

Untuk Ayat 3, berbunyi pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Untuk diketahui, Pasal 151 Ayat 3 menyatakan (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ketua Panja RUU Ciptaker yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa RUU Ciptaker merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang berdampak terhadap 1203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU tentang Cipta Kerja hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab dan 185 Pasal.

“Yang berarti, mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 Pasal,” kata Supratman membacakan laporan hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

Dalam UU Cipta kerja mengatur tentang pesangon diterima pekerja/buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja kepada pekerja/buruh yang mendapat PHK.

Berikut perhitungan uang pesangon dalam UU Cipta Kerja.

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Sementara perhitungan uang penghargaan masa kerja yakni sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

(boy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *