“Pelaku ini mengaku bahwa dia dapat meloloskan korban CPNS. Namun sampai saat ini, yang dijanjikan tidak ada dan uang tidak dikembalikan. Saat ini pelaku sudah diamankan,” katanya.
Berdasarkan laporan korban, SS kini diamankan Polda Bengkulu. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan 5 lembar kuitansi dan 1 lembar bukti transfer bank dari pelapor kepada pelaku.
SS juga diketahui merupakan residivis atas kasus penipuan dan penggelapan, yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan pada tahun 2020 lalu. Sementara untuk kasus ini pelaku telah diamankan dan masih dilakukan pengembangan oleh penyidik. (tok/Rakyatbengkulu)






