Kejadian itu berawal saat FAL berbelanja ke sebuah mini market. HSM kemudian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Mobil HSM itu menabrak bagian belakang motor FAL yang tengah terparkir di mini market tersebut.
Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.






