Ancaman 5 Tahun Penjara , Ini Kasusnya….

Enam terdakwa persekusi penelanjangan terhadap sejoli menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (12/4). Mereka divonis hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

Mereka mengenakan seragam senada dengan rompi kuning dibalut celana panjang hitam. Tak banyak sepatah kata yang terucap dari mulut mereka. Bahkan keenam terdakwa tersebut banyak tertunduk di hadapan Majelis Hakim Muhamad Irpan.

Para terdakwa yang menjelani sidang di antaranya Komarudin yang merupakan Ketua RT dan Gunawan sebagai Ketua RW. Serta empat warga lainnya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, Anwar Cahyadi.

“Sidang hari ini beragendakan pembaacaan putusan kepada enam terdakwa. Dibacakan terlebih dahulu yang tunggal – tunggal,” ujar Majelis Hakim, Muhamad Irpan dengan nada suara tenang dalam persidangan di PN Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Terlebih dahulu, Hakim memvonis Ketua RT Komarudin dengan hukuman 5 tahun penjara. “Saudara Komarudin berdiri,” ucap Muhamad Irpan yang memimpin persidangan. Komarudin pun sontak menuruti arahan dari Majelis Hakim. Dia berdiri dan menatap ke arah depan.

“Kami putuskan bahwa saudara mendapatkan hukuman selama 5 tahun penjara,” kata Irpan saat membacakan vonis kepadanya.

Setelahnya, Hakim pun membacakan vonis kepada Ketua RW Gunawan. “Saudara Gunawan diputuskan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya. Kemudian Majelis Hakim juga langsung membacakan vonis kepada empat terdakwa lainnya secara bersamaan. Dengan tegas, Hakim Irpan menyatakan bahwa Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi, dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Hakim menerangkan keputusan yang telah diketuknya tersebut sesuai dengan hasil musyawarah. Dan disepakati oleh anggota Hakim lainnya dalam persidangan tersebut. “Untuk ini terdakwa memberikan hak, apa kah keputusan diterima atau tidak,” tanya sang Hakim.

Terdakwa pun tampak pasrah dalam ruang sidang. Mereka tidak berkomentar apa pun atas vonis yg diberikan. “Silakan dipikir – pikir dahulu dalam waktu rentan 7 hari ke depan,” tambahnya.

(ipy/eve/bin/yes/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *