NASIONAL

Alasan Ditjen PAS Sebut Jessica Wongso Bebas Bersyarat

×

Alasan Ditjen PAS Sebut Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016). (Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016). (Akbar Nugroho Gumay)

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa kliennya tersebut harus langsung mengunjungi kedua tempat itu untuk mengurusi administrasi karena saat ini status Jessica adalah bebas bersyarat.

“Dari Bapas saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara,” kata Otto usai menjemput Jessica di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Bank bjb Tandamata

Setelah semua urusan selesai, Otto mengaku bakal menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait dengan bebasnya terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.

Jessica bebas dari penjara itu tepat pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh para kuasa hukumnya. Jessica keluar tanpa berkomentar apa pun dan hanya melambaikan tangan kepada para awak media.

Setelah itu, Jessica langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam, kemudian keluar dari area lapas. Sejumlah warga di sekitar lokasi antusias melihat kebebasan Jessica yang kasusnya sempat viral pada tahun 2016.(*)