Narapidana Bom Thamrin Digelandang ke Lapas

KETAPANG  – Helmi Purnama Fauzi alias Abu Tsoraya alias Muhammad Aveurus (32) dipindah ke Lapas Kelas II B   Ketapang, Senin (30/10).

Helmi merupakan narapidana kasus bom Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Setibanya di Bandara Rahadi Oesman,   Ketapang, Helmi dikawal ketat menuju lapas.

“Kenapa napi ini dipindah ke   Ketapang, kami juga tidak tahu kenapa kebijakannya seperti itu,” kata Kepala Lapas Kelas II B   Ketapang  Subakdo, Selasa (31/10).

Dia menjelaskan, pemindahan napi ini dilakukan sesuai prosedur.

Untuk sementara, ruang tahanan sama seperti napi binaan baru yang masuk di Lapas   Ketapang.

“Napi ini akan ditempatkan di ruang khusus selama enam hari. Setelah itu, dilihat situasi, apakah digabung dengan napi lain atau sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres   Ketapang  AKP Rulli Robinson Polli mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pemindahan itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *