Penutupan liar tersebut dilakukan PT KAI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.
Pada pasal tersebut mengatakan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan yang tidak mempunyai izin harus dilakukan penutupan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dengan dilakukan penutupan jalur perlintasan liar, PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat perlintasan secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. (*)






