KUPANG – Dua oknum anggota TNI aniaya bocah kelas IV SD di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib tragis.Keduanya adalah Babinsa Ramil 1627-03/Batutua Serma MSB dan Batiminpers Serka AODK.
Kini, kedua oknum anggota TNI itu sudah ditahan. “Keduanya sudah ditahan di Kupang, tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum,” kata Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi kepada Antara, Senin (23/8/2021).
Ia menyatakan, kasus penganiayaan itu menjadi tanggung jawab dirinya. Educ juga memastikan peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi di wilayahnya. Educ menjelaskan bahwa saat ini kedua oknum anggota TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang.
Itu dilakukan untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua oknum tersebut. Sementara, pihak TNI juga sudah mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan kesehatan korban.
Saat ini, ia memastikan bahwa kondisi bocah tersebut sudah mulai membaik kondisinya. Untuk diketahui, penganiayaan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim/1627 Rote Ndao, NTT, terhadap bocah SD berinisial PS itu terjadi pada Kamis (19/8) lalu.