174.298 KM Jalan di Indonesia Rusak , KPK : Kami Temukan Titik Rawan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan jalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan jalan.

JAKARTA — Sebanyak 31 persen atau 174.298 kilometer jalan di Indonesia mengalami rusak dan rusak berat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan jalan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kondisi jalan di Indonesia menjadi perhatian masyarakat.Faktanya kata Ali, masih banyak ditemukan jalan rusak berat yang membuat masyarakat kesulitan untuk mengaksesnya.

Bacaan Lainnya

Ali mengungkapkan, data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, dari 546.116 KM jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten-kota di Indonesia, 174.298 KM jalan mengalami rusak dan rusak berat, atau sekitar 31 persen. “Sisanya, 139.174 KM jalan dalam kondisi sedang dan 232.644 KM jalan dalam kondisi baik,” ujar Ali, Selasa (23/5).

Ali menjelaskan, data tersebut memperlihatkan bahwa jalan dengan kondisi baik belum menyentuh angka 50 persen. Padahal kata Ali, jalan yang berfungsi dengan baik dapat berkontribusi menurunkan biaya produksi hingga distribusi barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, jelas Ali, jalan juga dapat meningkatkan mobilitas warga dan menarik investor untuk peningkatan daya saing dan penggerak roda ekonomi Indonesia.

Catatan KPK, capaian pembangunan kondisi jalan nyatanya tidak selaras dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan pemerintah setiap tahunnya. Pada tahun 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digelontorkan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan jalan, sebanyak Rp 125,18 triliun.

“Sedangkan di tahun sebelumnya, pagu anggaran yang diberikan mencapai Rp 143,5 triliun (2021) dan 125,9 triliun (2022),” jelas Ali.

Ali menerangkan, anggaran besar yang dikeluarkan untuk pembangunan jalan justru dijadikan lahan basah tindak pidana korupsi. Hal itu dibuktikan lewat beberapa kasus korupsi terkait pembangunan infrastruktur jalan yang telah ditangani oleh KPK dalam rentang tahun 2015 hingga 2022.

Di antaranya, kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2022, melibatkan suap terkait proyek pembangunan jalan. Pada 2017, terjadi suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Provinsi Papua.

Selanjutnya, pada 2016, yakni suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat; serta modus berupa pengusulan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dalam kegiatan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu.

“KPK pun telah melakukan Kajian Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Jalan periode 2017, yang difokuskan pada pembangunan dan preservasi jalan,” kata Ali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *