SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, berencana menggelar Operasi Keselamatan Lodaya selama 14 hari sejak 10 hingga 23 Februari 2025 mendatang. Hal itu, dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan meminimalisir angka pelanggaran dan korban kecelakaan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, operasi Keselamatan Lodaya 2025 yang akan diselenggarakan selama dua pekan kedepan ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif Kepolisian yang didukung dengan penegakan hukum bidang lalu lintas secara elektronik terhadap segala bentuk potensi ganguan yang dapat mengganggu Kamseltibcarlantas.
“Operasi Harkamtibmas bidang Lantas ini dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas serta meningkatnya disiplin dalam berlalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban Laka Lantas dan pelanggaran lalu lintas,” jelas Rita kepada wartwan, Selasa (11/2).
Adapun, lanjut Rita, terdapat beberapa sasaran operasi diantaranta, segala bentuk potensi gangguan, ambang ganguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. “Ya, baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Keselamatan Lodaya 2025,” ucapnya.
Rita mengulas, Operasi Keselamatan Lodaya 2025 kali ini, mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita’.
“Beberapa target prioritas penindakan pelanggaran pada operasi ini yakni, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dan pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang mebonceng lebih dari satu orang, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara maupun pengemudi yang melawan arus lalu lintas,” imbuhnya.
Baukan hanya itu, target operasi lainnya seperti berkendara melebihi batas kecepatan, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang melebihi batas muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaan TNKB (tanda nomot kendaraan bermotor) khusus atau palsu. “Semoga dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil dignifikan,” pungkasnya. (Bam)






