Tenaga Kesehatan Dikontrol Si Tanginas

INOVASI: Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni saat menunjukan aplikasi Tanginas.

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Sistem informasi pengelolaan tenaga kesehatan di Kota Sukabumi kini bisa terkontrol melalui aplikasi Tanginas Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Pada aplikasi yang digagas bidang sumber daya kesehatan ini informasi terupdate dan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tenaga kesehatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni menjelaskan, aplikasi Tanginas merupakan sistem informasi pengelolaan tenaga kesehatan dalam rangka layanan masyarakat berisi informasi seluruh tenaga kesehatan yang selalu dinamis dan terbaru di wilayah Kota Sukabumi. “Tujuan aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tentang pemetaan, pendistribusian, pemanfaatan, pengembangan dan legalitas tenaga kesehatan di wilayah Kota Sukabumi,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (11/7).

Bacaan Lainnya

Dengan adanya aplikasi Tanginas ini, lanjut Galih, masyarakat bisa melihat dan mengakses pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan di kota Sukabumi. Aplikasi ini juga bermanfaat bagi internal bidang SDK, Dinas Kesehatan, Stakeholders terkait, masyarakat dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada area tatalaksana, sistem manajemen sumber daya manusia aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Tanginas berbentuk aplikasi web dan andorid, sehingga mudah diakses masyarakat dimana saat ini hampir seluruh masyarakat telah memiliki perangkat telekomunikasi telepon genggam berbasis android,” terangnya.

Aplikasi yang merupakan hasil inovasi dari pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III tersebut, juga bakal terus dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui fasilitas dan tenaga kesehatan di Kota Sukabumi. “Tanginas dapat diakses melalui web dan aplikasi android, melalui web bisa diakses dengan alamat www.tanginas. Info. Aplikasi web diperuntukan bagi admin dinas kesehatan, organiasi profesi kesehatan dan tenagab kesehatan yang bersangkutan,” pungkasnya.

 

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *