Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi, Polisi Nekat Menyamar Jadi pembeli

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat mengamankan pelaku pengedar narkoba,
DIAMANKAN: Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat mengamankan pelaku pengedar narkoba, Minggu (20/11).

Menurutnya, pelaku mengedarkan narkoba salah satunya dengan cara menempel hingga bertransaksi secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan pelaku, pengedaran narkoba tersebut dilakukan dengan cara tempel maupun transaksi langsung,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku berserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *