Menurutnya, pelaku mengedarkan narkoba salah satunya dengan cara menempel hingga bertransaksi secara langsung.
“Dari keterangan pelaku, pengedaran narkoba tersebut dilakukan dengan cara tempel maupun transaksi langsung,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku berserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/d)