Tagih Wajib Pajak, BPKPD Kota Sukabumi Gandeng Kejari

BPKPD Kota Sukabumi
BPKPD Kota Sukabumi melakukan perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait pendapatan daerah di Kantor Kejari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole pada Rabu (15/2)

CIKOLE – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.

PKS tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala BPKPD Andang Tjahjandi dan Kepala Kejari, Setiyowati, di Ruang Pertemuan Kejari Kota Sukabumi, Rabu (15/2).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kota Sukabumi ,Setiyowati menjelaskan, PKS ini merupakan salah satu bentuk pendampingan, bantuan hukum dan tindakan hukum lainya. Termasuk adanya Surat Kuasa Khusus (SKK). Terkait, dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi, kerjasama yang dilakukan ini untuk memberikan bantuan hukum dalam meningkatkan PAD dari sektor pajaknya,” kata Setiyowati kepada Radar Sukabumi.

Sehingga nantinya, jika ditemukan ada wajib pajak ataupun pelaku usaha yang tidak membayar pajak akan diberikan pemahaman seperti dengan cara mediasi. “Tapi, kalau masih ada yang membangkang setelah dilakukan pemanggilan sampai ketigakalinya, baru akan diberikan sanksi pemindanaan,” ucapnya.

Makanya, lanjut Setiyowati, adanya SKK tersebut, pihak BPKPD memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara. “Jadi, nanti kita akan panggil pihak terkait di sini yang dianggap belum atau tidak mau membayar pajaknya,” paparnya.

Namun saat ini, pihaknya masih menunggu data wajib pajak yang akan diserahkan oleh pihak BPKPD. “Makanya dasar dari PKS ini dari data yang akan diserahkan ke kami oleh pihak BPKPD,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi menuturkan, PKS ataupun Kerjasama ini merupakan turunan MOU yang telah dilaksanakan Walikota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri pada tahun sebelumnya.

“Sehingga, dengan kerjasama ini merupakan tonggak dimana pihaknya sangat terbantu dalam peningkatan PAD dari sektor pajak,” tuturnya.

Ditahun ketiga masa pimpinannya, Andang mengakui, alami peningkatan perolehan pajak sebesar 17,5 miliar yang sebelumnya berada diangka Rp50 miliar. “Kebaikan pajak itu salah satunya dengan penerapan digitalisasi,” bebernya.

Selain urusan pajak, lanjut Andang, pihaknya juga merupakan koordinator retribusi SE Kota Sukabumi. Namun, fenomenanya terbaik dengan pajak. Dimana, pajak alami peningkatan sedangkan retribusi terjadi penurunan.

“Turunya sekitar Rp1 miliar, karena slah satu faktornya semua retribusi masih belum menerapkan digitalisasi. Makanya, hasil Forum Perangkat Daerah (FPD) kemarin, di 2024 semuanya sudah digital,” akunya.

Andang menambahkan, adanya PKS ini, salah satu upayanya untuk meningkatkan pajak dan retribusi. “Mudah-mudahan adanya PKS ini terbantu untuk meningkatkan sektor pajak, dengan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak tentang kewajiban bayar pajak bagi pengusaha,” pungasnya. (bam)

Pos terkait