Soal UMK 2023, Disnaker Kota Sukabumi Tunggu Keputusan Pusat 

Kondisi Disnaker Kota Sukabumi, saat sedang pembuatan kartu kuning. 
PELANYANAN : Kondisi Disnaker Kota Sukabumi, saat sedang pembuatan kartu kuning. 

Lanjut Ineu, mengenai kewajiban Walikota atau Bupati, terkait kenaikan upah mimimum, yang pertama tidak merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP 36 tahun 2021, kedua, tidak merekomendasikan penyesuaian UMK terhadap UMK yang nilainya telah lebih tinggi dari batas ketiga tidak merekomendasikan nilai UMK yang nilainya lebih kecil dari UMP, keempat tidak merekomendasikan upah minimum sektoral atau bukan minimum lain yang serupa dengan upah minimum restoran, dan yang terakhir menyusun langkah kebijakan strategis untuk mendorong penerapan struktur dan skala upah di wilayahnya.

“Jadi kita hanya nunggu penetapan dari Provinsi tanggal 21, setelah itu kita akan mengadakan rapat atau konsolidasi kembali untuk penetuan penetapan UMK tanggal 30 november, jadi untuk penentuan upah ini data nya dari Badan Pusat statistik, sesuai pasal 88 c dan pasal 88 D undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkasnya.(cr4/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *