“Intinya dalam audensi FPPBJ ini meminta agar adanya pembagian protek pembangunan secara adil. Para pengusaha juga memahami di tengah pandemi Covid-19 ini, banyaknya anggaran yang di rekopusing, terlagi sekarang ada aturan bahwa 100 persen pekerjaan jasa konstruksi itu tetap harus di lanjutkan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang juga hadir menyampaikan pendapatnya saat beraudensi,” tuturnya.
Meskipun demikian lanjut Ivan, DPRD akan membahas permasalahan ini dengan anggota DPRD untuk kembali disampaikan kepada Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
“FPPBJ juga menyampaikan bahwa adanya orang pengusaha jasa konstruksi berdomisili di Kabupaten Sukabumi yang masuk ke Kota Sukabumi. Dengan begitu, para pengusaha ini menjadi keberatan. Kalau melalui LPSE syah saja tetapi jika dengan PL itu tidak bagus,” pungkasnya. (bam/t)






