Sementara itu, Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, pemberlakuan manajemen waktu di Jalan Stasiun Timur diterapkan berdasarkan hasil uji coba selama satu bulan dan survei di lapangan.
Dari survei yang dilakukan oleh Dishub Kota Sukabumi, sebanyak 71 persen responden mendukung pemberlakuan satu arah, sedangkan sisanya sebanyak 29 persen menginginkan sistem dua arah.
“Responden dari survei ini terdiri dari sopir angkot, para pedagang, dan warga yang sering sering mengunjungi dan meninggalkan stasiun.
Jadi sistem satu arah diberlakukan berdasarkan hasil survei,” kata Abdul saat kegiatan Pelatihan kearsipan untuk SKPD se Kota Sukabumi di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Selasa, (3/4).
Menurutnya, pemberlakuan manajemen waktu ini, merupakan solusi yang tepat dalam mengatur waktu sistem satu arah dan sistem dua arah di Jalan Stasiun Timur. Sehingga dapat mengakomodir keinginan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Semua stake holder sudah diminta pendapatnya, termasuk para penumpang dan warga yang sering berhubungan dengan stasiun kereta api serta para pemilik toko di sepanjang jalan menuju stasiun.



