KOTA SUKABUMI

Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi Pelototi Pendaftaran Bacalon Pilwalkot

×

Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi Pelototi Pendaftaran Bacalon Pilwalkot

Sebarkan artikel ini
Bawaslu-Kota-Sukabumi
Bawaslu Kota Sukabumi, gelar rapat bersama Kapolres Sukabumi, dan Kejari.

Sekedar diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf a angka 3 tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/ Kota mengawasi tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 48/PUU-XVII/2019.

Menjadi kewenangan serta kewajiban dan tugas fungsi pengawas pemilu untuk melakukan mekanisme pencegahan pelanggaran dan sengketa sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 127/PM.00/K1/03/2023.

Tentang perubahan atas Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *