KOTA SUKABUMI

Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi Pelototi Pendaftaran Bacalon Pilwalkot

×

Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi Pelototi Pendaftaran Bacalon Pilwalkot

Sebarkan artikel ini
Bawaslu-Kota-Sukabumi
Bawaslu Kota Sukabumi, gelar rapat bersama Kapolres Sukabumi, dan Kejari.

Sekedar diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf a angka 3 tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/ Kota mengawasi tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 48/PUU-XVII/2019.

Menjadi kewenangan serta kewajiban dan tugas fungsi pengawas pemilu untuk melakukan mekanisme pencegahan pelanggaran dan sengketa sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 127/PM.00/K1/03/2023.

Bank bjb Tandamata

Tentang perubahan atas Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota. (ris)