Sekedar diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf a angka 3 tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/ Kota mengawasi tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 48/PUU-XVII/2019.
Menjadi kewenangan serta kewajiban dan tugas fungsi pengawas pemilu untuk melakukan mekanisme pencegahan pelanggaran dan sengketa sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 127/PM.00/K1/03/2023.
Tentang perubahan atas Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota. (ris)




