Satreskrim Polres Sukabumi Kota Buru Pelaku Penggasak Rumah Warga Kampung Sindangsari

Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Sejumlah anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat olah TKP di warga Kampung Sindangsari RT2/4, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros, Senin (15/5).

SUKABUMI– Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, kini sedang berupaya memburu pelaku pencurian rumah kosong milik Santy Rahmawati (40) warga Kampung Sindangsari RT2/4, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, insiden pencurian terjadi sekira pukul 23.00 WIB pada Minggu (14/5) lalu. Pelaku melancarkan aksinya, saat rumah korban dalam keadaan kosong sehingga pelaku leluasa menggasak barang berharga milik korban.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp43 juta.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti mengungkapkan, Tim INAFIS Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah melakukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban.

“Tim Inafis Satreskrim sudah melakukan olah TKP di rumah korban pencurian. Tentunya kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian terhadap suatu perkara,” ungkap Astuti kepada Radar Sukabumi, Senin (15/4).

Bahkan, sekira pukul 11.00 WIB jajaran Reskrim juga telah menerima laporan dan meminta keterangan dari korban. Aksi pencurian di rumah kosong tersebut, diduga dilakukan pelaku dengan merusak teralis jendela rumah dan mengambil sejumlah uang tunai serta barang berharga lainnya.

“Kepada penyidik, korban menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah pada Sabtu sore. Saat kembali ke rumah pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB, korban kaget karena kedua jendela rumah korban ditemukan dalam keadaan rusak serta isi rumah berantakan,” bebernya.

Akibat peristiwa ini, sambung Astuti, korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp20 juta, dua cincin emas dengan berat total 8 gram, dua unit Laptop, satu unit printer, tujuh unit telepon genggam dan sebuah jam tangan yang ditaksir total kerugian sebesar Rp43 juta.

“Kami memastikan, penanganan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut akan dilakukan dengan profesioanal sesuai dengan standar prosedur Kepolisian. Bahkan setiap perkembangan penyidikan perkara pun nantinya akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” cetusnya.

Astuti meminta, ababila terdapat informasi penting terkait kasus tersebut warga dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Bila ada pihak pelapor maupun warga sekitar yang mengetahui tentang peristiwa ini, bisa segera menghubungi kami secara langsung atau melalui Lapor Pak Polisi SIAP MAS di nomor 082126054961 untuk mempercepat dan memperlancar proses penyidikan,” tukasnya. (bam)

Pos terkait