Reklame yang tidak berizin ini terbagi menjadi tiga bagian, pertama memiliki izin namun telah habis masa tayangnya, memiliki izin namun dipasang pada tempat yang salah dan terakhir yang tdiak sama sekali memiliki izin.
“Pelanggaran reklame ini rata-rata didominasi oleh yang tidak berizin, salah tempat pemasangan seperti melintang tangah jalan, dipaku dipohon dan lainnya,” ungkapnya.
Untuk reklame yang tidak sama sekali memiliki izin, pihaknya tidak segan-segan untuk mencopot langsung. Sedangkan, untuk reklame permanen bakal diontrog pemilik reklamenya.
“Kita copot langsung, untuk yang permanen kita datangi saja pemiliknya. Dan tentunya, dicopot dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku,” pungkasnya.
(Cr15/t).