Atas perbuatannya, RPP dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras terbatas, demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat.(bam/d)






