SUKABUMI — Selama satu bulan, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas dengan menciduk 12 tersangka.
Belasan tersangka ini diantaranya, pria berinisial CF, HR, IH, M, AI, YL, AS, UA, MF, FM, MI dan DS. Para pelaku pengedar barang haram tersebut, berhasil diciduk di tempat berbeda. “Delapan kasus peredaran Narkoba ini, tersebar disejumlah kecamatan yakni, Kecamatan Cisaat, Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ary Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi, Senin (26/6).
Selain mengamankan tersangka, lanjut Ary, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juta menyita berbagai barang bukti. Seperti, sabu 13,43 gram dan Ganja 747,43 gram. Adapun, psikotropika 104 butur dan obat keras terlarang sebanyak 5.613 butir.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa Bong alat hisap Sabu, kartu ATM, uang tunai hasil penjualan barang haram sebesar Rp260 ribu, dan 12 unit Handphone sebagai alat transaksi narkoba. Sementara, 12 Tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar,” bebernya.
Ary menegaskan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota akan mengembangkan kasus tersbeut untuk mengkuak hingga meringkus bandar yang lebih besar. Dengan keberhasilan mengungkap peredaran Narkoba ini, telah menyelamatkan ribuan jiwa dari kontaminasi barang terlarang tersebut.
“Total barang bukti jika di uangkan mencapai Rp86 juta serta bisa menyelamatkan masyarakat dari barang haram ini kurang lebih 6.000 jiwa,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun Penjara.
“Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bam)