Setelah seluruh proses di tingkat eksekutif rampung, Wali Kota Sukabumi akan menyampaikan surat pengajuan kepada DPRD sebagai dasar dimulainya pembahasan. “Kalau sudah diajukan, tentu akan langsung kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Revisi RTRW dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan kota serta membuka peluang investasi yang lebih luas di masa mendatang. Untuk saat ini, DPRD memilih menunggu hingga seluruh tahapan di tingkat Pemda dan provinsi selesai sebelum masuk ke proses legislasi di parlemen daerah.(ris/d)






