PWI Lintas Wilayah Kolaburasi dengan DPRD Kota Sukabumi

SEREMONIAL: Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Mokhamad Ikhsan (kiri) menyerahkan Cinderamata kepada anggota DPRD Kota Sukabumi, Supratman di Gedung Bale Pawarti PWI Kabupaten Cianjur, Sabtu (9/3). IST

SUKABUMI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur bersama PWI Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi menggelar diskusi santai menyangkut berbagai aturan main jurnalistik di Gedung Bale Pawarti, Cianjur, Sabtu (9/3). Temanya lebih difokuskan kepada Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ternyata jadi jurnalis itu tidak boleh sembarangan menulis berita. Semuanya harus berdasarkan fakta dan data. Apalagi yang sifatnya berita bohong, fitnah, dan SARA,” kata anggota DPRD Kota Sukabumi, Supratman, usai berdiskusi di Gedung Bale Pawarti PWI Kabupaten Cianjur, Sabtu (9/3).

Bacaan Lainnya

Supratman menyarankan agar para jurnalis harus menguasai substansi dari semua undang-undang dan aturan mengikat menyangkut profesi kewartawanan. Sebab, dengan mengetahui dan memahaminya, maka seorang wartawan akan betul-betul diuji kompetensinya.

“Ini juga bisa menjadi bekal bagi wartawan agar bisa menjalankan tugas dan profesinya sesuai aturan dan norma-norma berlaku. Makanya, perlu kompetensi untuk memahaminya,” jelas Supratman.

Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Mokhamad Ikhsan, menambahkan uji kompetensi wartawan (UKW) merupakan salah satu upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan. Mereka tak hanya harus bermodal bisa menulis saja, tapi juga kemampuan memahami aturan dan undang-undang.

“Ini yang sedang kami genjot. Terutama di Kabupaten Cianjur, kami akan mendorong wartawan mengikuti UKW. Ini jadi modal seseorang menjadi wartawan karena itu merupakan profesi,” terang Ikhsan.

Senada diungkapkan Ketua PWI Kota Sukabumi, Abu Hanifah Nasution. Berbagai aturan dan undang-undang itu jadi bahasan serius di PWI Jawa Barat.

“Bahkan aturan dan undang-undang ini diseminarkan di PWI Jawa Barat. Ini artinya, aturan dan undang-undang ini akan jadi patokan bagi profesi wartawan,” kata Hanif, sapaan akrab Abu Hanifah Nasution.
Menurut dia, jika seorang wartawan tak memahami aturan dan undang-undang yang mengikat, kata Hanif, maka sangat berisiko bagi mereka. Bahkan bisa saja ketika terjadi permasalahan dalam pemberitaan akan menjadi sebuah pidana.

“Makanya, kami juga di Kota Sukabumi terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi wartawan. Jurnalis itu bukan hanya sebuah pekerjaan, tapi sebuah profesi yang aturan mainnya harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *