SUKABUMI – Sebanyak 34 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong disikat jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Selain mengamankan puluhan sepeda motor, Polisi nuga menindak pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipqda Ade Hariswanto menjelaskan, penindakan terhadap puluhan kendaraan berknalpot bising tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi warga Kota Sukabumi.
“Kami melaksanakan penindakan, penertiban knalpot yang tidak standar pabrikan atau bising, alhamdulilah malam ini terjaring 34 kendaraan dan 6 lembar surat-surat kendaraan,” jelas Ade kepada Radar Sukabumi, Minggu (27/8).
Lanjut Ade, kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman, nyaman kepada warga Kota Sukabumi karena keamanan, kenyamanan bukan hanya milik satu kelompok, akan tetapi milik semua warga Kota Sukabumi.
“Kepada para pengguna jalan yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan, baik roda dua maupun roda empat,” terangnya.
Menurutnya, KRYD yang diselenggarakan sejak pukul 10 malam tersebut turut mengamankan seorang pengendara yang kedapatan membawa minuman beralkohol.
“Memang betul, tadi pada saat pemeriksaan, anggota kami menemukan satu botol miras dan kami amankan berikut kendaraannya. Terkait dengan penemuan miras ini, kami serahkan prosesnya ke Satreskrim,” bebernya.
Pihaknya menghimbau, para pengendara agar segera beralih kepada kendaraan yang sesuai standar pabrikan. “Mari bersama kita jaga Kota Sukabumi dengan aman, tentram. Kami tidak akan lelah dan tidak akan henti-hentinya melaksanakan penindakan, penertiban kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan,” pungkasnya. (bam/d)






