PT KAI Ratakan 77 Kios

Penertiban bangunan kios yang ada di kawasan emplasemen Stasiun Sukabumi ini, dilakukan untuk menertibkan bangunan yang berada di atas lahan milik PT KAI (Persero) yang telah habis masa kontraknya.

“Tentunya kegiatan penertiban ini sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku terhadap bangunan milik PT KAI (Persero),” sebut Ari.

Bacaan Lainnya

Setelah ditertibkan, lanjut Ari, rencananya di atas lahan tersebut akan dibangun kembali kawasan perdagangan seperti ruko-ruko, kios dan semacamnya oleh PT Jaya Persada yang menandatangani kontrak selama lima tahun sejak 2015.

“Sejak 2015 lalu, PT Jaya Persada belum sama sekali menggunakan lahan ini. Maka nantinya, akan kembali dibangun kios-kios untuk di komersilkan,” tandasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *