Program Pemutihan PKB di Kota Sukabumi Mencapai 53 Persen

P3DW Kota Sukabumi
Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda saat melakukan sosialisasi wajib pajak di kantor P3DW

SUKABUMI – Sejak adanya penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi kebanjiran pendapatan. Bagai mana tidak, saat ini pendapatan PKB bisa mencapai Rp700 hingga Rp800 juta per hari. Padahal, sebelum adanya program tersebut paling banyak hanya diangka Rp300 juta per harinya.

Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda mengatakan, sebelumnya pendapatan harian hanya mencapai 0,3 persen dari target tahunan, berkat program ini bisa meningkat hingga 0,5 persen.

Bacaan Lainnya

“Biasanya kisaran pendapatan pajak harian hanya di angka Rp300 juta saja. Sejak ada program pemutihan ini, bisa mencapai Rp700 sampai Rp800 juta per hari,” kata Iwan kepada Radar Sukabumi, Kamis (11/8).

Iwan mengklaim, program pemutihan PKB ini merupakan upaya yang sangat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sukabumi dari sektor pajak kendaraan bermotor. “Antusiasme warga terhadap penghapusan denda keterlamabatan pembayaran PKB, serta penghapusan biaya balik nama kendaraan sangat merangsang para wajib pajak untuk menunaikan kewajiban mereka,” ujarnya.

Iwan optimis, dengan adanya program pemutihan tersebut bisa mencapai target yang diberikan pada instansinya hingga akhir tahun nanti. “Berdsarkan target hingga akhir tahun ini sebesar Rp67.718.302.461. Saat ini, berdasasrkan data hingga Juli 2022 kami sudah mencapai di angka 53 persen capaian dari taerget yang ditetapkan,” ucapnya.

Iwan mengulas, sejak 31 Juli P3DW meluncurkan program penghapusan denda dan tunggakan PKB serta menggratiskan biaya balik nama kendaraan.

Pemutihan pajak kendaran bermotor yaitu, penghapusan pajak tunggakan kendaraan yang terhitung sejak dari tunggakan tahun ke lima dan seterusnya. “Selain itu, juga tersedia program gratis biaya balik nama kendaraan ke dua dan seterusnya. Adapun program tersebut, direncanakan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2022 mendatang,” pungkasnya. (bam)

P3DW Kota Sukabumi
Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda saat melakukan sosialisasi wajib pajak di kantor P3DW

Pos terkait