SUKABUMI – Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawan Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Sukabumi, Irwan Danismaya angkat bicara soal disahkannya UU Kesehatan pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.
“Saya pasti merepresentasikan sikap kolektif sesuai sikap pengurus pusat dan wilayah Jabar. Sampai Selasa kemarin, 5 OP (Organisasi Profesi. red) masih menyuarakan penolakan,” beber Irwan kepada Radar Sukabumi, Rabu (12/7).
Irwan berpendapat, sulit menantang keinginan penguasa. Kendati demikian, PPNI berharap model Omnibus adalah media reformasi sistem layanan kesehatan.
“Ya, mudah-musahan analisa para pejabat itu benar, bahwa model omnibus adalah media reformasi sistem layanan kesehatan kita. Meskipun masih bertumpu pada superior salah satu profesi kesehatan yang paling senior,” bebernya.
Tantangan berikutnya, lanjut Irwan, adalah mengawal lahirnya sekitar 107 aturan turunan agar peran dan fungsi tenaga kesehatan potensinya benar diberdayakan.
“Selama ini memang ada campur aduk kewenangan. Misal Kemenkes dan Kemendikbud dalam hal sistem pendidikan tenaga kesehatan. Perguruan tinggi swasta kesehatan juga dipinggirkan, padahal 80 persen perguruan tinggi adalah swasta,” ungkap Irwan.
Ia menambahkan, beberapa poin UU baru sudah mengkoreksi hal yang tidak berhubungan langsung dengan peran organisasi profesi.
“Semisal memberi kesempatan nakes (tenaga kesehatan) lain bisa jadi direktur rumah sakit yang selama ini harus selalu dokter di draff Mei 2023. Kalo tidak berubah ya, diintervensi di belakang layar. UU yang disahkan saya belum dapat,” sebutnya.
Tenaga kesehatan dan tenaga medis asing bakal mudah praktik di Indonesia. Itu seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan dalam paripurna DPR Selasa (11/7) lalu. Adanya ”karpet merah” bagi nakes dan dokter dari luar negeri tersebut terus memunculkan kritik. Bahkan sejak regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.






