SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, diberlakukan sistem ganjil genap pada nomor kendaraan yang akan menuju tempat wisata. Tak hanya itu, masyarakat yang hendak berkunjung juga diwajibkan sudah mengikuti vaksinasi secara lengkap dosis satu dan dosis dua serta mengaktifkan aplikasi peduli lindungi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, ada enam objek wisata yang akan diberlakukan pemeriksaan wajib vaksin sesuai Imendagri nomer 66 tahun 2021 yakni, objek wisata Supension Bridge atau Jembatan Situgunung, Santa Sea Water Park, Pondok Halimun (PH), Selabintana Sukabumi, Rizzy Azahra Water Park dan Pemandian Air panas Cikundul.
“Masyarakat yang akan berencana menuju tempat wisata akan diberlakukan sistem ganjil genap, termasuk juga bahwa ditetapkan untuk para pengunjung objek wisata dipastikan sudah mengikuti vaksinasi secara lengkap,” kata Zainal kepada wartawan, belum lama ini.
Lanjut Zainal, terkait perayaan Natal sudah ada surat edaran dari Kementerian Agama yang mengatur terkait peribadatan Natal. “Kami sudah sosialisasikan hal tersebut kepada pihak gereja dan besar harapan kami agar seluruh umat kristiani mendukung dan mematuhi surat edaran tersebut sehingga kemudian perayaan natal dapat sesuai dengan Prokes,” ujarnya.
Sementara menjelang tahun baru, Zainal menambahkan, tidak ada perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan. Sebab itu, Polres Sukabumi Kota akan menutup Alun-alun sejak 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.
“Kami harap, masyarakat untuk mendukung surat edaran tersebut sehingga kemudian tercipta suasana perayaan tahun baru yang aman kemudian kondusif dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Polres Sukabumi Kota, tidak hentinya menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Salalu terapkan Prokes sesuai anjuran pemerintah. Hal ini, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Bam)






