SUKABUMI — Sebanyak 220 pengendara motor terjaring Operas Libas Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Minggu (29/5). Dari jumlah tersebut 95 unit kendaraan bermotor diamankan, karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan resmi.
“Pada Operasi Libas Lodaya 2022 selama satu pekan ini, kami berhasil menjaring ratusan pengendaran motor dan puluhan diamankan ke Mapolresta Sukabumi. Hal itu karena tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan resmi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
Zainal menegaskan, sanksi bagi pengendara yang tidak mentaati peraturan lalu lintas diberikan sanksi berupa tilang. “Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat terpaksa kami amankan sebelum mereka dapat menunjukkan surat resmi kepemilikannya,” paparnya.
Masih kata Zainal, Polres Sukabumi Kota saat ini tengah menekan angka kejahatan jalanan, mulai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang kerap disingkat C3.
Maka dari itu, dalam Operasi Libas Lodaya 2022, petugas terus melakukan patroli rutin yang dilakukan pada setiap jajaran polsek-polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Pada Operasi Libas Lodaya 2022, kami melakukan tindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat,” paparnya.
Selain itu, Operasi Libas Lodaya 2022 ini dimaksudkan untuk menekan aktifitas dan meminimalisir aksi geng bermotor yang kerap melakukan kejahatan jalanan.
“Ini merupakan antisipasi tindak pidana C3 yang diakibatkan geng motor. Dalam kegiatan ini kami melakukan kegiatan di dua titik, yakni razia kendaraan di Jalan Ahmad Yani dan di depan Terminal Jalur Lingkar Sukabumi,” tandasnya. (cr1/t)





