SUKABUMI — Sebanyak 13 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising disita oleh jajaran Polres Sukabumi Kota di sejumlah titik di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Ada 13 unit sepeda motor yang kami sita sementara karena menggunakan knalpot bising. Kendaraan tersebut kemudian kami bawa ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Sabtu.
Pemilik kendaraan itu, katanya, bisa mengambil kembali sepeda motornya setelah mengganti knalpot modifikasi itu dengan yang standar pabrikan. Menurut Ari, para pengendara yang menggunakan knalpot bising tersebut diberikan sanksi tilang di tempat dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan patroli kendaraan berknalpot bising untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus melaksanakan patroli keliling untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalulintas seperti baik melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising.