“Karena kematiannya tidak wajar maka, polisi mengajukan otopsidi RS Syamsudin SH. Ternyata, hasil dari otopsi terdapat luka yang cukup parah. Korban mengalami patah ditulang kemaluan, patah tulang pinggang dan ginjal pecah,” kata Susatyo kepada Radar Sukabumi, Selasa (19/6).
Pihaknya, menduga korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di arah bagian pinggang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) diantaranya, satu unit roda dua, dua botol kosong anggur merah dan satu potong pakaian korban.
“Memang mereka sempat minum-minuman keras dan transaksi dengan pelaku. Tapi, saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, mereka menganiaya korban dengan cara memukul, menginjak dan menarik korban dari lantai dua ke lantai satu sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 170 ayat (2) KUHPidana pengeroyokan dengan dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penganiayaan ancaman tujuh tahun penjara. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Di tempat terpisah, orang tua korban Endang Gofur (50) meminta, pihak kepolisian dapat adil dalam menegakan hukum terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Sebab, keluarga menilai insiden ini merupakan pembunuhan berencana.





