Pimpian Definitif Gerindra Ditinggal?

Wawan Juanda

CIKOLE – Pimpinan dan unsur pimpinan Definit DPRD Kota Sukabumi sampai akhir ini belum juga ada kepastian. Hal tersebut berkaitan dengan menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan Ketua DPRD dari partai Gerindra yang merupakan partai dengan suara terbanyak saat Pemilihan Legislatif. Sedangkan dua unsur pimpinan lainnya sudah selesai dari Golkar dan PKS.

Menanggapi hal tersebut calon unsur pimpinan DPRD Kota Sukabumi dari fraksi PKS, Wawan Juanda mengatakan klausul untuk melakukan paripurna pelantikan pimpinan definitif sudah ada. Meskipun hanya dua unsur pimpinan yang sudah mendapatkan SK dari partainya masing-masing dan siap untuk diajukan ke Gebernur Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Hanya saja di internal DPRD khususnya pimpinan belum ada kesekapatan untuk segera ditindak lanjut,” ujar Wawan kepada Radar Sukabumi, Rabu (25/9).

Diakui Wawan, klausul yang bisa dilakukan pelantikan ini tertuang dalam surat Kemendagri nomor 170/5028/Otda dengan perihan pengusalan pimpinan DPRD kota dan kabupaten Definitif. Dimana dalam butir tiga berbunyai bahwa pimpinan sementara DPRD kota dan kabupaten dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan.

Dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu orang calon pimpinan DPRD kota dan kabupaten. “Nah berhubung klausul itu takut ada kesalahan teknis, makanya pimpinan sementara saat ini sedang konsultasi dulu apakah boleh segera ataupun tetap menunggu,” akunya.

Menurut Wawan, DPRD Kota Sukabumi bisa melakukan paripurna pelantikan pimpinan definitif dengan aturan Kemendagri tersebut. Untuk itu pihaknya sudah sepakat memberikan deadline kepada partai Gerindra sampai akhir bulan ini. “Iya kita harus segera melakukan paripurna. Nanti Gerindra mekanismenya ada pelantikan kedua,” katanya.

Adanya deadline kepastian paripurna pimpinan definiitif ini kata Wawan lantaran banyak tugas DPRD yang harus segera dijalankan.

Seperti pembahasan APBD Murni dan paripurna tatib dan kode etik DPRD. ” Itu kan harus ada pimpinan definitifnya, harus segara dipansuskan, kalau tidak, pekerjaan tidak bisa dikerjakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua dan Wakil pimpinan sementara samapai berita ini diturunkan masih belum bisa memberikan keterangan. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *