Perdana, Klinik Yurista Berkah Abadi Sukabumi Raih Akreditasi Paripurna Kemenkes RI

MEMBANGGAKAN: Founder Klinik Yurista Berkah Abadi, drg Suhendro Rusli saat memperlihatkan Sertifikat Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, Minggu (26/11). FT: WAHYU/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI– Setelah sukses memboyong Puskesmas Sukabumi pada tahun 2019 dengan meraih Sertifikat Akreditasi Paripurna, drg Suhendro Rusli kembali menorehkan prestasi untuk klinik yang dikelolanya. Pada 7 November 2023 lalu, mantan kepala Puskesmas Sukabumi itu, menerima Sertifikat Akreditasi Paripurna yang ditujukan bagi Klinik Yurista Berkah Abadi dari Kementerian Kesehatan RI.

Di mana, klinik yang berlokasi di Jalan Nyomplong nomor 54 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong tersebut lulus akreditasi dengan nomor YM.02.01/D/11346/2023. “Alhamdulillah berkat kerja keras kita bersama, akhirnya klinik kami meraih prestasi yang sangat membanggakan,” ujar Founder Klinik Yurista Berkah Abadi, drg Suhendro Rusli kepada Radar Sukabumi, Minggu (26/11).

Bacaan Lainnya

Diakui dia, sertifikasi akreditasi ‘Paripurna’ ini merupakan perdana diraihnya, bahkan menjadi satu-satunya klinik swasta di Kota Sukabumi yang meraih penghargaan tersebut. “Mungkin prestasi ini yang pertama di Kota Sukabumi untuk Klinik berpredikat Paripurna yang dikelola pihak swasta murni. Artinya, semua hal-ha yang menyangkut penilaian tidak melibatkan unsur pemerintah,” terang dia.

Tentunya, hal ini menjadi sebuah kebanggaan bagi dirinya dan tim, terlebih kepercayaan masyarakat untuk berobat ke Klinik Yurista Berkah Abadi. Menurut Suhendro, penilaian ini bukan hanya pelengkap administarasi atau seremonial semata, melainkan sebuah karya nyata dalam membantu membangun peradaban kesehatan di masyarakat. “Penghargaan ini juga menjadi motivasi kami dalam memacu untuk perbaikan layanan kesehatan yang lebih baik lagi,” tambahnya.

Suhendro berharap, kedepan layanan kesehatan di Kota Sukabumi semakin lebih baik lagi, sehingga taraf kesehatan masyarakat terus meningkat. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota sukabumi dan Jajarannya, team pendamping (Surveior lokal Laskesi), team akreditasi Klinik Yurista Berkah Abadi dan pengurus Asklin Kota Sukabumi yang sudah membantu dan memfasilitasi tercapainya prestasi membanggakan ini,” ucapnya.

Diketahui, untuk sertifikasi tersebut berlaku sampai 5 tahun kedepan atau berlaku sejak 27 Oktober 2023 hingga 27 Oktober 2028 dengan ditandatangani Ketua Lembaga Akreditasi dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Seluruh Indonesia dr Eka Viora SpKJ. FISQua dan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr Azhar Jaya SH SKM MARS juga turut membubuhkan tandatangan dalam sertifikat yang keluar tertanggal 7 November 2023 di Jakarta itu. (why)

FOTO BERSAMA: Team akreditasi Klinik Yurista Berkah Abadi dan team pendamping (Surveior lokal Laskesi) melakukan foto bersama disela-sela penilaian, belum lama ini. FT: IST

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *