Perda Definitif Digenjot

LEMBURSITU– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum terus melakukan penyuluhan dan sosialiasi produk-produk hukum yang sudah tuntas kepada sejumlah instansi dan masyarakat. Seperti halnya di tahun 2017 lalu, ada sekitar 18 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.

Sehingga Perda tersebut wajib disosialisasikan kepada masyarakat. “Setiap program pembentukan daerah (Propemtukda,red) selesai menjadi Perda.

Kewajiban kita untuk mensosilisasikanya kepada seluruh masyarakat. Seperti hari ini kita melakukan penyuluhan perda nomor 8 dan nomor 7 tahun 2017 kepada masyarakat yag diwakilli oleh tokoh masyarakat, ketua RT/RW, karang taruna, kader PKK dan lainya,”ujar Kepala Bagian ( Kabag ) Hukum Setda kota Sukabumi Een Rukmini kepada Radar Sukabumi usai melakukan penyuluhan di Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Senin (30/4).

Een mengatakan, produk hukum perda nomor 7 tahun 2017 itu tentang penyelenggaran penaggulangan bencana. Yang ruang lingkup Perda ini meliputi pra bencana, tanggap darurat, pasca bencana, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta lembaga, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat.
Kemudian lanjut Een, perda nomor 8 tahun 2017 tentang penataan tempat indekos atau rumah kontrakan.

Maksud dan tujuanya kata Een, penataan tempat indekos atau rumah kontrakan dimaksud sebagai acuan dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat di daerah. ”Masyarakat juga berperan dalam penataan tempat indekos atau rumah kontrakan di daerahnya, serta turut serta mengawasi pelaksanaan hak dan kewajiban pemilik, pengelola atau penghuni,”ujarnya.

Makanya sambung dia, tahun ini semua Perda yang sudah ditetapkan itu akan terus disosialiasaikan ke 33 kelurahan se-Kota Sukabumi, namun, waktunya berbeda.”Kita berharap penyuluhan semua produk hukum yang berlaku di Kota Sukabumi bisa diketahui oleh masyarakat.

Minimal satu atau dua kelurahan perminggu akan kami lakukan sosialisasi, ”terang Een. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman aparat dan warga masyarakat, terhadap produk hukum daerah yang sudah disahkan. “Target kita di tahun ini semua Perda harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka mengetahui, ”imbuh Een.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat, sebab tingkat pengetahuan terhadap produk hukum baik itu Perda ataupun undang-undang terus meningkat. Artinya, masyarakat sudah tahu berbagai Perda dan undang-undang yang ada. ”Saya salut masyarakat sudah melek hukum saat ini,” pungkasnya.

 

(Cr17/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *