CIKOLE – Penanggulangan kemiskinan di Kota Sukabumi pasca keluarnya Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan rupanya semakin baik. Dalam aturan baru itu, penanganan dan penanggulangan kemiskinan melibatkan semua unsur.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini mengungkapkan, penanganan atau penanggulangan kemiskinan di Kota Sukabumi harus melibatkan masyarakat dan dunia usaha dengan pemerintah daerah sebagai pembuat kebijakan untuk menyusun strategi kebijakan dan merealisasikan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
“Ketentuan ini tercantum pada Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan, aturan-aturan yang ada di dalam perda ini mengikat seluruh warga,” ungkapnya, kemarin (12/2).
Kewajiban dunia usaha, baik swasta maupun badan usaha milik daerah diwujudkan dalam bentuk pemberian dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau pemanfaatan program kemitraan dan bina lingkungan untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan.
“Pemerintah Daerah juga wajib memenuhi hak dasar warga miskin seperti kesehatan, pendidikan, dan usaha sebagai sumber pendapatan. Untuk menjalankan kewajibannya itu, pemerintah mengumpulkan informasi yang akurat mengenai data warga miskin di setiap wilayah,” bebernya.
Dalam perda tersebut, lanjut Een, juga diatur hak dan kewajiban warga miskin. Artinya, warga miskin berhak mendapatkan pemenuhan hak dasar seperti kecukupan pangan, sandang, dan papan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, keterampilan berusaha, peluang pekerjaan, dan pengembangan usaha.




