CIKOLE – Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota meningkat drastis pasca lebaran 1400 hijriyah. Sampai-sampai, SPKT Polres Sukabumi membatasi kuota pemohon SKCK.
Kepada Radar Sukabumi, Kepala SPKT Polres Sukabumi Kota, Ipda Dewa Ningsih menyebutkan, jumlah pemohon SKCK pasca lebaran meningkat hingga 200 persen. Pihaknya pun membatasi jumlah pemohon karena peningkatan pemohon kurang sebanding dengan petugas yang ada. “Hampir setiap tahun, dari mulai Juni hingga Juli itu pemohon SKCK bertambah drastis. Karena memang, tidak sedikit orang yang ingin mengadu nasib ke luar kota, banyaknya lulusan baru sampai melamar pekerjaan,” jelasnya, kemarin (13/6).
Dalam satu hari, lanjut Dewa, jumlah pemohon SKCK bisa mencapai 700. Maka dari itu, pihaknya membatasi sampai 350 SKCK karena kurang sebanding dengan jumlah petugas dan kondisi tempat. Selain itu, di khawatirkan jika semunya pemohon ditampung mengakibatkan antrean yang panjang. “Kami batasi itu karena tidak ingin melihat pemohon mengantre lama-lama, kasian kan. Biasanya dalam satu hari kami hanya 100 permohon saja. Jadi, kalau di batasi dalam satu hari SKCK itu bisa langsung dibawa dengan catatan harus lengkap persyaratannya,” terangnya.
Selain pendaftaran secara manual, permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan dengan cara online. Namun begitu, pelayanan berbasis online ini memang belum berlaku secara menyeluruh sehingga pendaftar secara online masih cukup minim.
“Bisa juga daftar melalui online, tapi memang belum tersosialisasikan secara luas dan belum berlaku secara menyeluruh, artinya hanya warga yang berdomisili di wilah hukum Polres Sukabumi Kota saja,” pungkasnya. (upi/t)