Pemkot Sukabumi Uji Publik Dua Raperda

CIKOLE– Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Sukabumi melakukan uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah yang akan diusulkan ke DPRD Kota Sukabumi untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda yang diuji publik yakni Penyelenggaraan perbuhungan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“ Uji Publik ini meminta saran dan masukan masyarakat. Perda ini kan nanti masyarakat yang merasakan,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, di salah satu hotel ternama di Kota Sukabumi, kemarin (5/10).

Bacaan Lainnya

Uji Publik ini kata Een, salah satu metode dalam pengusulan Raperda dengan mengumpulkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait. “Jangan sampai kita yang membuat, mengatur segala macam di Perda tapi tidak bisa dilaksanakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Apalagi Raperda itu harus melihat dari sisi Filosofis, sosiologos dan yuridis. Sehingga pihaknya ingin mengetahui pendapat saran dan masukan dari masyarakat. “Perda ini otomatis untuk mengatur masyarakat sehingga ketika pembuatan harus melibatkan mereka,” jelas Een.

Ia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Perda di DPRD Kota Sukabumi. Dalam waktu dekat ini pembahasaan akan dilakukan oleh DPRD Kota Sukabumi. “Drafnya ada perbaikan sedikit hasil uji publik ini. Kita nanti sampaikan,” akunya.

Een menerangkan, sebetulnya ada empat Raperda yang sudah disampaikan kepada DPRD Kota Sukabumi. Dua Reperda menggunakan metode uji publik dan dua Raperda lagi menggunakan metode naskah akademik. “Dua yang menggunakan NA, Penanggunalangan kemiskinan dan disabilitas,” ujarnya.

Terkait pembahsaan yang didahulukan kata Een, semuanya diserahkan kepada DPRD Kota Sukabumi. Pihaknya sudah menyampaikan empat Raperda tersebut. “Iya kan di DPRD juga harus di atur, anggota Pansusnya. Keliatannya di bulan ini hanya APBD Murni 2019 sama Penyelengaraan BUMD dulu,” pungkasnya.

 

(bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *